YOUTHINDONESIAN - Beredar narasi di dunia maya bahwa ada pelarangan terhadap warga Muhammadiyah yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri hanya karena berbeda dengan penetapan dari pemerintah.
Sebelumnya, di tahun-tahun yang lalu, tak pernah ada masalah dalam persoalan perbedaan hari raya maupun penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan umum maupun keagamaan selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Namun, di tahun 2023 ini muncul berbagai bibit perpecahan dan seolah memaksakan kehendak, di antaranya muncul narasi yang menyatakan bahwa warga Muhammadiyah dilarang menggunakan fasilitas publik untuk melakukan ibadah Idul Fitri, seperti menggunakan lapangan. Berikut ini adalah penjelasan singkatnya.
Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi sejumlah kepala daerah yang menolak izin penggunaan lapangan dijadikan lokasi salat Idul Fitri pada (21/4/2023).
Menurutnya, Penetapan awal Ramadhan Idul Fitri dan Idul Adha di lapangan merupakan wilayah ibadah yang merupakan wilayah keyakinan yang dalam konteks negara Pancasila.
Maka dari itu, pemerintah daerah tidak mempunyai wewenang melarang masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri atau shalat Ied 2023 atau 1444 H di lapangan.
Dirinya menilai, bahwa Indonesia bukan negara Islam melainkan negara Pancasila.
Hal ini juga sesuai dengan kewajiban konstitusional pemerintah sebagai penyelenggara negara sesuai dengan pasal 29 UUD 45 yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk suatu agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.***