DPRD Kab. Lebak 2024 -2029 dilantik, Repi : Agil Zulfikar berakhir dengan kekacauan, Junaedi Ibnu Jarta memulai dengan keburukan -->

DPRD Kab. Lebak 2024 -2029 dilantik, Repi : Agil Zulfikar berakhir dengan kekacauan, Junaedi Ibnu Jarta memulai dengan keburukan

Yoga
Rabu, 28 Agustus 2024

YOUTHINDONESIAN - Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Lebak resmi dilantik di ruang paripuna DPRD Kab. Lebak 

50 Anggota DPRD Kabupaten Lebak tersebut resmi dilantik hari ini pada Rabu, (28/08/24). 

Ketua umum Matadewa (Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam) Repi Rizali memberikan kritik keras terhadap Agil Zulfikar mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024.

Repi juga memberikan kritik keras terhadap Junaedi Ibnu Jarta Ketua sementara DPRD Kabupaten Lebak periode 2024-2029.

Repi mengatakan bahwa Agil Zulfikar mengakhiri masa jabatannya dengan kekacauan dan Junaedi Ibnu Jarta memulai masa jabatannya dengan keburukan. 

"Agil Zulfikar mengakhiri masa jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Lebak dengan kekacauan dan Junaidi Ibnu Jarta memulai masa jabatan Ketua DPRD KabupatenLebak 2024-2029 dengan keburukan, " kata Repi

Repi menjelaskan bahwa salah satu kekacauan yang dilakukan oleh Agil Zulfikar adalah tidak adanya penyelesaian dan tindak tegas terhadap skandal surat rekomendasi pimpinan DPRD. 

Rekomendasi pimpinan DPRD tersebut dalam perekrutan calon anggota PPK se Kabupaten Lebak yang menyeret nama Junaedi Ibnu Jarta.

"Junaedi Ibnu Jarta adalah terduga utama dalam skandal surat rekomendasi perekrutan PPK yang penindakan kasusnya tidak ada kejelasan sampai akhir masa jabatan Agil Zulfikar padahal skandal tersebut mencoreng citra dan martabat DPRD Kabupaten Lebak, " tambah Repi. 

Repi juga mengatakan bahwa bungkamnya Junaedi Ibnu Jarta merupakan bukti bahwa Ketua sementara DPRD Kabupaten Lebak 2024-2029 tersebut terlibat dalam skandal surat sakti. 

"Dan tidak ada statemen dari Junaedi Ibnu Jarta yang membantah, artinya patut diduga bahwa Junaedi Ibnu Jarta terlibat dalam skandal surat rekomendasi tersebut" pungkasnya

Kemudian Repi mendesak agar DPRD Kabupaten Lebak segera membuat Kode etik.

Hal ini karena berdasarkan keterangan yang Ia terima pada 24 Mei 2024.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Agil Zulfikar mengatakan bahwa DPRD tidak punya kode etik. 

"Inikan sebuah ironi, sekelas DPRD Kabupaten Lebak tidak punya kode etik, padahal mereka diwajibkan untuk mematuhi kode etik selama menjalankan tugasnya," kata Repi. 

Ia juga menambahkan bahwa untuk membuat surat rekomendasi PPK dapat merusak citra dan martabat DPRD. 

"Kalau membuat surat rekomendasi PPK yang merusak citra dan martabat DPRD saja bisa kenapa membuat kode etik tidak bisa. DPRD harus berbenah" tutup Repi. ***