Kawal Demokrasi Menggelar Aksi Kampanye di Kota Serang Banten -->

Kawal Demokrasi Menggelar Aksi Kampanye di Kota Serang Banten

Yoga
Minggu, 22 Desember 2024


YOUTHINDONESIAN - Kawal Demokrasi mengadakan aksi simbolik di Kota Serang, Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Minggu, 22 Desember 2024 di Jalan Raya Kota Serang.

Aksi kampanye tersebut bertujuan sebagai respons terhadap maraknya kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Banten yang merugikan masyarakat dan negara.

Aksi Jilid III Kawal Demokrasi ini masih konsisten dalam merawat perjuangan dan mengawal kasus Korupsi yang kerap terjadi di Provinsi Banten. 

Provinsi Banten harus terus berkomitmen memberantas praktik korupsi dan menyelesaikan kasus-kasus yang sudah dalam proses penyelidikan.

Direktur Eksekutif, Yulianto mengatakan, pembebasan lahan seluas 60 hektare tersebut diduga telah digelembungkan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp86 miliar. 

Sebelumnya, Kawal Demokrasi pernah juga menggelar aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2024 yang lalu di Kantor Kejati Banten. 

Direktur Eksekutif Kawal Demokrasi, Yulianto menegaskan bahwa perkara ini harus segera dituntaskan dengan baik. 

“Perkara ini harus dituntaskan,” tegas Direktur Eksekutif Kawal Demokrasi, Yulianto. 

Ia menambahkan bahwa perkara hukum yang ada di Provinsi Banten itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

"Jangan sampai hukum di Provinsi Banten tumpul ke atas tajam ke bawah, Kejagung harus liat Bobrok nya dan bodohnya Kejati Banten dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada di Provinsi Banten," ujar Yulianto selaku Direktur Eksekutif.

Sementara itu, Founder Kawal Demokrasi, Hakim mengatakan korupsi harus diberantas karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. 

“Korupsi harus diberantas karena adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama di sektor ekonomi,” ujar Hakim, Founder Kawal Demokrasi.

Kasus terbaru terkait korupsi yang terjadi di Provinsi Banten antara lain adalah mega korupsi di Situ Ranca Gede dan Banten International Stadium (Sport Center).

Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari 1 triliun rupiah untuk Situ Ranca Gede, dan sekitar 114 miliar rupiah untuk kerugian akibat pembangunan Sport Center.

“Harapan kami, KPK, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Banten segera menyelesaikan kasus-kasus ini karena sudah berlangsung terlalu lama,” harap Hakim, Founder Kawal Demokrasi.

Semoga kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Banten dapet segera diselesaikan oleh pihak berwajib seperti KPK, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Banten. ***