YOUTH INDONESIAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS dalam Pilkada Kabupaten Serang 2025.
Putusan ini terkait dengan perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, di mana dalam persidangan terungkap bahwa Menteri Desa, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2, terbukti terlibat dalam kegiatan yang mengarahkan Keala Desa untuk mendukung pasangan calon tersebut.
Mahkamah menyatakan bahwa kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang saat ini dipimpin oleh Yandri Susanto, seorang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, penyalahgunaan kewenangan mencakup beberapa hal, di antaranya larangan untuk melebihi wewenang, mencampurkan wewenang, dan bertindak secara sewenang-wenang.
“Ini sudah jelas bahwa Menteri Yandri Susanto telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Desa untuk memenangkan istri beliau di Pilkada Kabupaten Serang,” ujar M. Nurul Hakim, Founder Kawal Demokrasi.
Mahkamah mengidentifikasi bahwa tindakan atau aktivitas Yandri, baik sengaja maupun tidak, telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa, mengingat tugas pokok dan fungsi Menteri Desa yang erat kaitannya dengan kepentingan para kepala desa.
“Sebaiknya Bapak Presiden Prabowo Subianto memecat atau mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dari jabatannya,” tambah M. Nurul Hakim. **