KAMMI Banten Nilai Pemutihan Pajak Hanya Ikut-ikutan, Desak Terobosan Nyata dari Pemprov -->

KAMMI Banten Nilai Pemutihan Pajak Hanya Ikut-ikutan, Desak Terobosan Nyata dari Pemprov

Admin
Jumat, 18 April 2025


YOUTHINDONESIAN.COM - Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan melalui kebijakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Meski dinilai bagus dan bermanfaat, Ketua KAMMI Banten memiliki pandangan berbeda. Beliau berujar bahwa kebijakan ini hanya ikut-ikutan dari daerah lain. 

"Kebijakan ini sebenarnya bagus dan menyentuh masyarakat kalangan bawah karena tidak mampu membayar pajak/denda, tapi saya melihat program ini baru terwujud setelah netizen meminta ke Gubernur. Artinya gubernur baru tergerak setelah banyak netizen yang meminta" ucap Fadli melalui keterangan tertulis. 

Lanjut Fadli, kebijakan ini terlihat belum siap secara pelaksanaan karena masih ada indikasi dugaan pungli dan terbatasnya pelayanan. 

"Saya melihat perkembangan berita ada dugaan pungli dan pelayanan yang emang membludak karena pasti masyarakat sangat antusias menyambut program, semoga Pak Gubernur kebijakannya tidak menunggu dari netizen tapi buat terobosan-terobosan. Supaya Banten ini maju dan bahagia." Ucapnya. 

Fadli juga mendoakan semoga gubernur dan wakil gubernur yang baru bisa tetap sehat dan dilancarkan urusannya. 

"Saya mendoakan gubernur tetap sehat dan lancar urusannya, tidak ekslusif dan mau sering turun ke masyarakat bawah. Banten butuh pemimpin yang banyak terobosan supaya tidak tertinggal dari daerah lain".***